Pasal2 ayat (1) huruf a Konvensi Wina 1969 yang mengatur bahwa: "An international agreement concludes between states in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more instruments and whatever its particular designation " 7 . Sesuaidengan artikel II (b) dari Konvensi Wina 1969 tentang ratifikasi, Yugoslavia (dengan Serbia di dalamnya) tetap berkewajiban untuk mematuhi Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide karena telah meratifikasinya pada tahun 1948 dan 1950. ReservationMengutip Undang-Undang 2 ayat (1) huruf (d) Konvensi Wina pada tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian (menampung dan mengembangkan Hukum Perjanjian Internasional), pelestarian mengacu pada pernyataan unilateral, dalam formula dan nama apa pun, dibuat oleh suatu negara ketika negara tersebut menandatangani, meratifikasi, menerima, atau SyahminAK, Hukum Perjanjian Internasional (Menurut Konvensi Wina 1969), CV. Armico, Bandung, 1985. 10. PERSIAPAN PROSES PERKULIAHAN Diskusikan Perbedaan sistematika Konvensi Wina 1969 dan UU 24 tahun 2000. Tuangkan hasil diskusi tersebut ke dalam matriks. Problem Task 3. Apakah Memorandum of Understanding (MoU) dapat dikategorikan sebagai IstilahPerjanjian Internasional dalam Konvensi Wina 1969 Hubungan internasional yang diperankan negara-negara dan organisasi internasional, tidak akan tercipta secara harmonis jika tidak didukung perjanjian internasional. Suatu instrumen hukum internasional, digunakan sebagai peraturan, pedoman utama dan kaidah normatif bagi pihak-pihak dalam Dalamhukum Internasional peraturan yang mengatur Perjanjian internasional adalah Konvensi Wina Tahun 1969 Tentang perjanjian Internasional dan Konvensi Wina Tahun 1986 Tentang Perjanjian Internasional antara Negara dan organisasi internasional. Permasahan 1 . Siapa yang menjadi subjek hukum dalam perjanjian internasional. 2. PendirianOI menurut Konvensi Wina (artikel 2)1969: "An international agreement concluded between states in written form and governed by international law, whether embodied in a Konvensi 3. Peraturan internal 4. Regulasi yang bersifat umum 5. Keputusan yang mengikat 6. Perjanjian 7. kontrak . IndigenousPeople dalam Konvensi Internasional . Pasal 6 Undang-Undang ini juga dijelaskan bahwa upaya perlindungan HAM MHA harus memperhatikan hukum dan peraturan perundang-undangan, juga tidak bertentangan dengan asas-asas negara hukum yang berintikan keadilan dan kesejahteraan rakyat. 116 g12qG. 44% found this document useful 9 votes7K views28 pagesDescriptionwina conventionCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?44% found this document useful 9 votes7K views28 pagesKonvensi Wina 23 Mei 1969 Terjemahan IndonesiaJump to Page You are on page 1of 28 You're Reading a Free Preview Pages 7 to 8 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 13 to 26 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Abstract Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tahapan pembentukan perjanjian Internasional menurut Konvensi Wina Tahun 1969 dan bagaimana kekuatan mengikat suatu perjanjian Internasional serta bagaimana proses berlaku dan berakhirnya suatu perjanjian Internasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan 1. Pada dasarnya pembentukan perjanjian Internasional dapat dilakukan melalui tiga tahap yakni ; Tahap Perundingan, Penandatanganan dan Pengesahan. Secara tehnis perjanjian Internasional melalui proses penyusunan naskah, penerimaan dan pengesahan bunyi naskah. Unsur-unsur formal naskah suatu perjanjian, biasanya terdiri dari mukadimah, batang tubuh, klausula-klausula penutup dan annex. Menurut Pasal. 9 Konvensi Wina, bahwa penerimaan naskah ditentukan dengan persetujuan semua peserta secara bulat atau mayoritas dua pertiga dari peserta yang hadir yang memberikan suara, sedangkan Pasal. 10 menyatakan bahwa pengesahan bunyi naskah dilakukan menurut prosedur yang terdapat dalam perjanjian itu sendiri. 2. Setiap perjanjian Internasional yang telah dihasilkan melalui tahapan pembentukan perjanjian Internasional pada dasarnya mempunyai kekuatan mengikat terhadap Negara peserta. Mengenai kekuatan atau sifat mengikat perjanjian Internasional secara tegas telah dinyatakan dalam Pasal. 26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian yang menyatakan bahwa Tiap-tiap perjanjian yang berlaku mengikat negara-negara pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. 3. Pada umumnya suatu perjanjian Internasional dinyatakan mulai berlaku pada saat penandatanganan oleh wakil dari masing-masing pihak yang mengadakan Perundingan, walaupun dalam prakteknya dalam perjanjian multilateral klausul yang mulai berlaku sejak tanggal penandatangan jarang sekali terjadi disebabkan banyaknya para pihak pada perjanjian multilateral tersebut. Sedangkan untuk berakhirnya perjanjian Internasional dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain batas waktu berlakunya perjanjian Internasional sudah berakhir dan tujuan perjanjian sudah berhasil dicapai.